Karang Taruna


Karang Taruna Desa adalah Sebuah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna Desa adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna Desa merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna Desa tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna Desa.

Karang Taruna Desa tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Taruna Desanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna Desa ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

PEDOMAN DASAR Karang Taruna Desa
Pedoman Dasar Karang Taruna Desa diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Desa, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna Desa adalah :

    Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Desa dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
    Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Desa yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
    Tumbuhnya potensi dan kemampuan dari setiap generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan dan potensi warga Karang Taruna Desa.
    Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna Desa untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna Desa dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
    Terwujudnya kesejahteraan dan keteladanan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
    Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Desa bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna Desa adalah:

    Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna Desa adalah :

    Penyelenggara/Pelaksana Usaha Kesejahteraan Sosial.
    Penyelenggara/Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
    Penyelenggara/Pelaksana pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
    Penyelenggara/Pelaksana kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
    Penanaman pemahaman, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
    Penumbuhan serta pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
    Pemupukan segala kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
    Penyelenggara/Pelaksana rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    Penguatan/Menjalin sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
    Penyelenggara/Pelaksana Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

A. KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna Desa terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna Desa.

B. KEPENGURUSAN
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna Desa seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
    Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
    Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna Desa-an;
    Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
    Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.


b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa diwilayahnya. Karang Taruna Desa tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

    Ketua;
    Wakil Ketua 1;
    Wakil Ketua 2;
    Sekretaris;
    Wakil Sekretaris 1;
    Wakil Sekretaris 2;
    Bendahara;
    Wakil Bendahara 1;
    Wakil Bendahara 2;
    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
    Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
    Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
    Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
    Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
    Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
    Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
    Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;


c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna Desa tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna Desa tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

    Ketua;
    Wakil Ketua;
    Sekretrais;
    Wakil Sekretaris;
    Bendahara;
    Wakil Bendahara;
    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
    Seksi Lingkungan Hidup;
    Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Komentar

Postingan Populer